Hanum Rais Dituding Langgar Kode Etik Dokter Gigi

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 12:57 WIB
Hanum Rais Dituding Langgar Kode Etik Dokter Gigi
[Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hanum Rais atau Hanum Salsabiela Rais, putri politisi senior PAN Amien Rais dinilai melanggar kode etik dokter gigi. Tudingan itu dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98 ke Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Hanum Rais dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik profesi karena membela hoaks Ratna Sarumpaet.

Ketua Umum Syarikat 98, Hengky Irawan menilai Hanum Rais dalam akun media sosial Twitter milikinya sempat menyatakan kalau dirinya ialah seorang dokter yang telah memeriksa Ratna Sarumpaet. Ketika itu, kata Hengky yang bersangkutan meyakinkan bahwa luka yang dialami Ratna Sarumpaet bukanlah guratan luka pascaoperasi melainkan akibat tindakan penganiayaan.

Berkenaan dengan itu, Hengky mengungkapkan keprihatianan atas penggunaan gelar akademik kedokteran yang dilakukan Hanum Rais untuk membenarkan kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet. Untuk itu dia menilai bahwa apa yang dilakukan Hanum telah melanggar etik kedokteran.

Baca Juga: Hanum Rais Dikasih Buku Sejarah SMP, Sandiaga: Saya sih Senang

"Pernyataan tersebut telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran. Keahlian ini tentu sangat berbahaya bila digunakan untuk mengukuhkan kabar bohong sehingga bisa menyesatkan khalayak," kata Henky di Kantor PB PDGI, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (19/10/2018).

Berdasarkan hal itu, Hengky mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melanggar Kode etik Kedokteran Gigi Indonesia sebagai berikut;

Pasal 4 ayat 2; "Dokter gigi di Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan tidak sesuai fakta/kenyataan"

Pasal 6; "Dokter gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi dokter gigi"

Pasal 20; "Dokter gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya. Ayat 1; Dokter gigi indonesia harus menyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi. Ayat 2; Dokter gigi Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi. Ayat 3; Dokter gigi Indonesia harus menghindari perilaku yang tidak profesional."

Baca Juga: Kubu Jokowi Kasih Hanum Rais Buku Sejarah SMP, Blok Prabowo Kesal

Atas hal itu, maka Hengky menuntut PB PDGI agar mencabut izin profesi Hanum sebagai dokter gigi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI