Suara.com - Pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis menilai langkah Polda Jawa Timur terkesan terburu-buru untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Menurut dia, seharusnya, politikus musisi sekaligus politisi Partai Gerindra itu diposisikan sebagai korban karena sempat mendapatkan penolakan dari massa saat ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.
"Justru dalam kejadian ini mas Dhani adalah lebih tepatnya menjadi korban, Karena kok tiba-tiba di hotel tempat mas Dhani itu diadang oleh sekelompok orang yang tidak tahu asalnya dari mana," kata Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Ia melihat ada yang aneh, tiba-tiba Ahmad Dhani dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana video vlog yang diunggah pentolan Band Dewa itu ke media sosial. Sebab, kata dia, Dhani tak secara eksplisit mengucap kata 'idiot' kepada massa yang menolak deklarasi damai #2019GantiPresiden.
Baca Juga: Penembakan DPR, Petugas Lapangan Tembak Tawarkan Switch Auto
"Kalau dilihat juga dalam video tersebut mas Dhani Ada di dalam hotel, jadi mas Dhani sendiri tidak tahu apa yang terjadi di luar, sehingga adapun kata-kata yang diucapkan mas Dhani itu maksudnya untuk yang di dalam hotel," papar Ali.
"Lalu kalau saya lihat Pasal yang disangkakan itu pasal 27 ayat 3 UU ITE. Di mana poin pokoknya mas Dhani diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang. Padahal kalau dilihat dari video yang diupload mas Dhani, itu tidak ada satupun menyebut nama seseorang. Jadi ini kan aneh, kok tiba-tiba ada sekelompok orang melaporkan mas Dhani atas dugaan pencemaran nama baik," sambung Ali.
Terkait penyidikan perkara ini, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu juga masih mempertanyakan alat bukti yang dipegang polisi untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Sebab, dia menganggap sejauh ini polisi belum secara rinci menyebutkan dua alat bukti dalam kasus itu.
"Saya katakan, adalah dalam penetapan mas Dhani sebagai tersangka oleh penyidik terkesan buru-buru ya. Padahal kan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan ketentuan undang-undang minimal harus memiliki 2 alat bukti permulaan yang cukup. Artinya saya gak paham nih 2 alat bukti apa yang digunakan pihak penyidik," ujarnya lagi.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari kata 'idiot' yang diduga diucapkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Baca Juga: Gusur PAUD di Jam Pelajaran, Camat Tamansari Dicopot Anies
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.