Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tunjuk Pengacara dari ACTA

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 11:18 WIB
Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tunjuk Pengacara dari ACTA
Ahmad Dhani usai menjalani sidang ujaran kebencian di PN Jaksel. (Wahyu Tri Laksono/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal mengawal proses hukum Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sejak dilaporkan dalam kasus ini, Ahmad Dhani sudah menunjuk pengacara dari ACTA untuk pendampingan hukum.

"Ya (kami kawal proses hukum Dhani). Sejak Awal memang ACTA yang ditunjuk untuk tangani persoalan hukum mas Dhani," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).

Ali mengatakan, ACTA sudah menyiapkan pengacara untuk mengurus proses hukum Ahmad Dhani yang ditangani Polda Jatim.

Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Gugat Status Tersangka Lewat Praperadilan

"Nanti secara teknis ada tim yang di Surabaya yang aktif," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Kasus ini bermula dari laporan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI yang menuduh Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian saat menghadiri aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, polisi sudah mempunyai bukti kuat untuk menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka.

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (19/10) kemarin.

Baca Juga: Rekonstruksi Peluru Nyasar DPR Dikawal Aparat Bersenjata Lengkap

Dalam kasus ini, Dhani dijerat dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI