Suara.com - Polda Metro Jaya, Jumat (19/10/2018) hari ini menggelar rekontruksi kasus peluru nyasar di gedung DPR RI. Dua tersangka yakni IAW dan RMY dihadirkan dalam rekontruksi tersebut.
Pantauan Suara.com di lokasi rekontruksi, kedua tersangka tiba dengan mengenakan baju tahanan warna orange. Keduanya mendapat pengawalan ketat dari anggota Direktorat kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat berita ini ditulis, proses rekontruksi masih berlangsung di kawasan Lapangan Tembak Senayan. Di duga, dari lokasi inilah kedua tersangka menembakkan peluru hingga menyasar ke gedung DPR.
Dari hasil penyidikan polisi diketahui, kedua tersangka tengah melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan. Namun peluru yang ditembakkan itu ternyata mengenai sejumlah ruangan di gedung DPR yang sama-sama terletak di kawasan Senayan.
Baca Juga: Hadapi Persebaya, Persib Andalkan Pemain Lokal
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10).
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru terkait adanya tembakan yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi