Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur mengapresiasi kerja cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus Ahmad Dhani Prasetyo yang berujung penetapan tersangka. Partai Gerindra mengingatkan agar polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini bagus. Saya sangat apresiasi kerja polisi. Tapi ingat, masih banyak kasus-kasus seperti Ahmad Dhani yang belum juga diproses hingga saat ini. Polisi harus membuka kembali lembaran lamanya biar masyarakat tahu bahwa polisi adalah penegak hukum," ujar Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim Abdul Malik kepada Suara.com, Jumat (19/10/2018).
Dalam kasus Ahmad Dhani, Partai Gerindra Jatim akan segera melakukan komunikasi dengan anggotanya yang ada di Komisi III DPR RI.
"Saya akan meminta teman-teman yang ada di Komisi III untuk memantau kerja kepolisian khususnya Polda Jatim dalam penegakan hukum," katanya.
Baca Juga: 2 Tersangka Peluru Nyasar di DPR akan Dihadirkan Saat Rekontruksi
Untuk diketahui, musisi yang juga Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan memenuhi unsur telah melakukan pencemaran nama baik karena mengucapkan kata 'idiot' saat hendak melakukan deklarasi #2018GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).
Dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar di Gedung DPR