Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi terkait kasus peluru nyasar di gedung DPR RI pada Jumat (19/10/2018), hari ini.
"Iya benar, hari ini ada rekonstruksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi Suara.com.
Rencananya, rekonstruksi kasus tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi juga berencana akan menghadirkan dua tersangka berinisial IAW dan RMY untuk memperagakan adegan selama rekontruksi kasus itu dilaksanakan.
Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Peluru Nyasar di Gedung DPR
Terkait kasus ini, polisi baru menemukan lima proyektil di beberapa ruangan di gedung DPR yang identik dengan senjata api jenis Glock 17 yang dipakai IAW dan RMY saat berlatih menembak.
Lima proyektik itu ditemukan di ruangan anggota Fraksi Demokrat, Vivi Sumantri, anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khotibul Umam Wiranu, ruangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw, anggota Komiisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi Simbolon.
Namun, polisi belum menemukan proyektil peluru terkait adanya tembakan yang turut menyasar ke ruang kerja anggota Franksi PAN Totok Daryanto di lantai 20.
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanya diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kemensos Percepat Rehabilitasi Anak Korban Gempa Lombok