Suara.com - Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan, Kementerian Sosial melakukan asesmen cepat perlindungan anak atau child protection rapid assessment untuk mendapatkan gambaran utuh dan akurat mengenai kondisi yang dihadapi oleh anak-anak pascabencana gempa bumi di NTB, pada 29 Juli 2018.
"Ini merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di NTB, dimana Kemensos memiliki tugas melaksanakan rehabilitasi sosial dan perlindungan sosial," katanya di sela-sela mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke NTB dan Sumbawa, Kamis (18/10/2018).
Mensos menjelaskan, asesmen cepat perlindungan anak dilakukan pada Oktober mencakup seluruh kabupaten/kota di Provinsi NTB. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial, Runah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), Satuan Bakti Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Organisasi Non Pemerintah di tingkat nasional dan lokal, serta sejumlah pihak lainnya. Hasil penjajakan ini diharapkan tuntas pada akhir November 2018.
"Hasil penjajakan mengenai situasi yang dihadapi anak-anak pasca bencana di NTB akan menjadi masukan yang berharga dalam rangka penyusunan rencana pemulihan dan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi," terangnya.
Baca Juga: Mensos Kunjungi Korban Gempa Sumenep dan Serahkan Bantuan
Selain itu, lanjutnya, hasil penjajakan juga mendukung penyusunan sistem layanan dan rujukan perlindungan anak.
"Sistem layanan dan rujukan perlindungan anak yang selama ini sudah berjalan di Provinsi NTB akan diperkuat dengan hasil penjajakan serta pengalaman lapangan yang telah ada sebelumnya. Mekanisme ini diharapkan dapat menjamin perlindungan bagi anak, mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi," tutur mensos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto, mengatakan, sejak gempa Lombok terjadi pada 29 Juli lalu, Kemensos telah melakukan tiga upaya rehabilitasi sosial anak, yakni mendirikan Sekretariat Bersama Anak NTB di PSMP Paramitha Mataram, mendirikan tempat layanan di Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Barat, Sumbawa Besar dan Sumbawa Barat.
"Kami juga melakukan layanan bergerak (mobile services) yang hingga 15 Oktober 2018 telah dilakukan di 122 titik lokasi dan menjangkau 14.782 anak," tuturnya.
One Day For Children
Di tempat terpisah, Ibu Menteri Sosial, Loemongga Gumiwang Kartasasmita, bersapa dan berbagi keceriaan bersama anak-anak korban gempa NTB. Kegiatan yang diberi nama "One Day For Children" ini dilaksanakan di Lapangan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, dan diikuti 1.200 anak korban gempa NTB.
Baca Juga: Cara Kemensos Libatkan Penyandang Disabilitas di Asian Para Games
Ibu Menteri yang hadir bersama persatuan Ibu-Ibu Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial ini mengajak anak-anak bernyanyi dan menari. Ia juga menyerahkan bingkisan untuk anak-anak, meluncurkan maskot Program Kesejahteraan Sosial Anak dan menyerahkan Tabungan Sosial Anak (TASA).
"Anak-anak adalah masa depan kita, masa depan bangsa Indonesia. Setelah bencana gempa bumi lalu, kehidupan sosial anak-anak berubah. Mereka terpaksa tinggal di pengungsian, sehingga sekolah dilakukan di tenda darurat. Mereka tak punya mainan dan seragam sekolah karena tertimpa bangunan saat gempa," katanya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tentu menimbulkan rasa sedih sekaligus keinginan agar keadaan mereka dapat kembali seperti semula.
"Oleh karena itu, hari ini, saya ingin mengajak mereka bermain, bergembira, dan mengembalikan semangat mereka," terang Loemongga.
Selain menghadiri acara One Day For Children, ibu menteri juga mengunjungi Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) di Kota Mataram.
Balai ini sebelumnya bernama Panti Sosial Marsudi Putra Paramitha Mataram, yang khusus melayani anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan membuka layanan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) untuk anak-anak korban pembuangan bayi, korban kejahatan seksual, korban kekerasan, korban penelantaran, dan korban-korban anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya.
"Kehadiran RPSA ini penting, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam perlindungan sosial terhadap anak-anak Indonesia. Di sini mereka dilindungi, dipulihkan kondisinya, dan hak-haknya, serta didampingi dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi bagi yang memerlukan perlindungan secara khusus, sehingga anak dapat tumbuh kembang secara wajar," katanya.