Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan. master plan zonasi rawan bencana di Palu, Sulawesi Tengah, selesai awal November 2018.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan, hal ini bertujuan untuk mempermudah pembangunan di Palu pascagempa bumi dan tsunami, yang mengguncang kota tersebut beberapa waktu lalu.
"Peta master plan ditargetkan awal November ini bisa selesai untuk pembangunan Palu ke depan," kata Kamarzuki, kantor ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Kamarzuki menjelaskan, nantinya, master plan tersebut akan berguna dalam mengatur daerah-daerah yang rawan untuk ditinggali dan daerah yang dapat dibangun kembali.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Segera Sertifikatkan Sumber Daya Air
"Sedangkan peruntukan ruang, Perda RTRW sekarang masih berlaku, hanya nanti ada arahan zonasi yang disepakati bersama antar menteri," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menjelaskan, tanah yang tak dapat lagi dibangun sebagai tempat tinggal, nantinya akan dijadikan lahan pertanian. Warga harus direlokasi dari wilayah tersebut.
Ia mengatakan, bencana yang terjadi di Palu telah merubah bentang alam yang cukup luas di daerah tersebut, sehingga perlu diadakan relokasi dan revitalisasi.
"Tanah itu, nanti tidak bisa dipakai lagi untuk perumahan. Orang-orang itu akan dipindahkan dan itu bagian dari kebijakan dari pemerintah untuk relokasi serta membangun tempat-tempat yang lebih aman, yang jauh dari patahan atau sesar. Tanah yang tenggelam, bisa jadi tanah pertanian," tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: RTRW adalah Awal Suksesnya Penataan Ruang