Kepala SMP 127 Jakarta Diperiksa karena Kampanye Terselubung

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 06:30 WIB
Kepala SMP 127 Jakarta Diperiksa karena Kampanye Terselubung
Petugas menata kardus yang berisi surat suara Pemilihan Gubernur Jabar 2018 di GOR STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekolah SMP 127 Kebon Jeruk Mardiana diperiksa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II karena diduga terlibat kampanye terselubung yang dilakukan Calon anggota Legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Mohammad Arief pada Rabu (17/10/2018).

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, M Wawu Almubasir mengatakan pihaknya perlu memeriksa Mardiana soal kampanye terselubung yang terjadi dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya wilayah II, yang diikuti guru di wilayah Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, dan Grogol Petamburan.

"Kepala sekolah yang bersangkutan telah dipanggil ke Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Kamis pagi untuk diperiksa dan dimintai informasi," ujar Wawu di Jakarya, Kamis (18/10/2018).

Wawu memaparkan berdasarkan keterangan Kepala SMPN 127 Mardiana bahwa yang bersangkutan menganggap Arief sebagai orang tuanya, karena Arief pernah menjadi Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gerindra Persilahkan Polisi Proses Hukum Ahmad Dhani

Selain itu, Arief juga lama berdinas di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan menjadi pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia).

"Jadi di (acara MGMP) situ diminta untuk memberikan binaan kepada guru setelah Arief datang bersilaturahmi," ujar Wawu melanjutkan.

Diungkapkan Wawu, Arief pada saat pertemuan MGMP berlangsung juga datang sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Wawu mengatakan pemeriksaan Mardani masih diproses di tingkat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Wilayah II, selanjutnya akan diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk keputusan akhirnya.

"Kami telah menyosialisasikan larangan pegawai negeri sipil (PNS) berpolitik, dan aturan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujar Wawu.

Baca Juga: Ada Penembakan di DPR, di Ruang Politisi Gerindra

Sementara dalam kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat, Oding Junaedi menyebut Mohammad Arief memanfatkan kedekatan emosional dengan sejumlah tenaga pendidik untuk memuluskan usaha kampanye terselubung di sejumlah sekolah di wilayah Jakarta Barat.

"Kepala sekolah ada ikatan emosional dengan si caleg karena pernah menjadi atasannya, jadi tidak mungkin ditolak jika dia ada kegiatan," kata Oding.

Sebelumnya, Caleg Partai Gerindra Mohammad Arief datang sebagai narasumber Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya wilayah II. Namun ia malah berkampanye dengan memberikan souvenir tas kertas berisikan sarung, dan bahan kampanye dengan nomor urut, lambang partai dan foto diri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI