Suara.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menegaskan bahwa ekploitasi anak-anak di bawah umur untuk kepentingan politik dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pada pasal 87 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa adanya eksploitasi anak-anak untuk kepentingan politik dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Erlinda kepada pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Menurut Erlinda, perihal aturan adanya sanksi hukum terhadap eksploitasi anak-anak di bawah umur untuk kegiatan politik ini, KPAI sudah membuat nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
"Adanya dua peristiwa anak-anak sekolah yang diberdayakan untuk kegiatan politik, hal ini tidak bisa disepelekan," katanya.
Baca Juga: KPAI: Media Sosial Bisa Picu Tawuran Pelajar
Erlinda mengatakan hal itu menyikapi laporan yang disampaikan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, perihal adanya video anak-anak berseragam Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 ganti presiden" serta adanya pernyataan siswa SMA Negeri di Jakarta yang mengaku didoktrin oleh gurunya untuk anti-Joko Widodo dan pernyataan tersebut menjadi viral di media sosial.
Erlinda menjelaskan, faktor psikoligi anak-anak yang tereksploitasi tentunya mengkhawatirkan, misalnya dapat mrnimbulkan perkelahian antarteman sekolah karena adanya beda pilihan.
"Ini juga berakibat buruk pada pendidikan," katanya.
Dampak eksploitasi anak-anak untuk kegiatan politik, menurut dia, tidak hanya pada pihak yang berkepentingan, tapi juga masyarakat secara luas.
"Kondisi psikologis anak-anak berbeda dengan orang dewasa yang karakternya sudah kuat. Anak-anak masih dalam pertumbuhan sehingga mudah meniru. Apalagi yang dilihat dan diajarkan dari kampanye orang tua, akan mempengaruhi pertumbuhan anak," katanya.
Baca Juga: Tuduh Yama Carlos Bawa Kabur Anak, Istri Ngadu ke KPAI
Erlinda menambahkan, kalau anak-anak sudah diajarkan dengan kebencian, maka kelak dapa menjadi berbahaya.