Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diajak ke Kota Bekasi untuk melihat tempat sampah warga di sana. Ajakan itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Ariyanto mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menengok langsung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang yang menjadi tempat pembuangan sampah bagi warganya.
"Pak Anies sekali-sekali seharusnya datang, tengok warga Bantargebang, lihat pengelolaan sampah dan dampak lingkungan yang terjadi karena sampah warga DKI di sini," katanya di Bekasi, Kamis (18/10/2018).
Menurut dia, kerusakan lingkungan yang terjadi di tiga Kelurahan yakni Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketingudik merupakan dampak dari limbah rumah tangga warga DKI yang dibuang ke lingkungan Kota Bekasi.
Baca Juga: Anies Minta Warga Miskin Wirausaha Biar Dapat Rumah DP 0 Rupiah
Ariyanto juga mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola TPST Bantargebang yang sejak diberlakukan pengelolaan secara swadaya pada 2016 hingga sekarang justru mengalami kemunduran.
"Ini adalah masalah serius yang harus di kerjakan bersama. DKI sebagai pemilik lahan dan pengelola, namun lokasinya kan di Bekasi, di sana yang terdampak adalah warga Bekasi, bukan warga DKI," ujarnya.
Menurut Ariyanto, persoalan sampah di Bantargebang sudah sejak lama tidak pernah selesai akibat ketidakseriusan dalam pengelolaannya.
"Dulu pernah menggunakan sistem 'sanitary landfill' (gundukan tanah) setiap menumpuk, sampah dimasukkan ke lubang lalu ditutup tanah, sekarang hanya didiamkan saja, katanya.
Dikatakan Ariyanto, dari 41 janji Pemprov DKI terhadap sistem pengolahan sampah di Bantargebang, sebanyak 12 janji di antaranya hingga kini belum terpenuhi.
Baca Juga: Sering Dipanggil Anies, Sandiaga Kerja Keras Saat Kampanye
Janji tersebut di antaranya, penyediaan membran untuk kebutuhan "covering landfill", pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan, dan membangun buffer zone atau penghijauan.