Suara.com - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, menyusul kekosongan jabatan yang ditinggalkan Bupati Neneng Hasanah Yasin, karena ditangkap dan ditahan KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum menyampaikan secara simbolis surat Mendagri Tjahjo Kumolo dan formulir berita Gubernur Jawa Barat tentang penugasan Eka sebagai Plt Bupati Bekasi di Gedung Sate Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (18/10/2018).
Sekretaris Provinsi Jabar Iwa Karniwa mengatakan, penunjukan plt bupati dalam rangka memastikan keberlangsungan jalannya pemerintahan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Saya menyampaikan selamat bertugas semoga dapat membawa Kabupaten Bekasi lebih baik khususnya dalam rangka menyejahterakan masyarakat," katanya seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Jangan Percaya Hasil Survei, Takbir!
Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah untuk membahas kekosongan jabatan di beberapa dinas akibat permasalahan hukum dengan KPK.
"Tentunya kekosongan tersebut akan diisi. Mengenai siapa penggantinya, saat ini sedang kami bahas secara internal. Untuk teknis penentuan, kami akan lakukan sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Eka mengaku akan terus berupaya melakukan pembenahan kedisiplinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.