Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengakui, belum memiliki aturan yang dapat dijadikan sebagai payung hukum untuk penjualan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi warga miskin. Meski demikian, Anies mengaku tetap optimis program sewa beli rusunawa bisa terealisasi.
Anies mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan gubernur mengenai program sewa beli Rusunawa untuk warga miskin dengan penghasilan di bawah UMP. Menurut Anies, ada tata cara yang perlu dilakukan hingga akhirnya terbit peraturan untuk sewa beli rusunawa itu.
"Ada, ada tata caranya. Program ini pun pakai Pergub, nanti kita susun," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Saat ini, Anies enggan membeberkan lebih lanjut mengenai proses tata cara penyusunan aturan itu. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini khawatir kalau program itu nantinya digagalkan oleh banyak pihak.
Baca Juga: Mal CBD Ciledug Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
"Konsepnya sewa beli ada mekanismenya, nanti kita atur. Saya enggak mau ceritakan ini semua sekarang supaya bisa berhasil," ungkap Anies.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang memberikan rumah susun sewa (rusunawa) kepada warga miskin setelah bayar cicilan selama 20 tahun menyalahi aturan. Pasalnya, rusunawa itu merupakan aset Pemprov DKI yang tidak boleh dipindah tangankan kepada warga.
"Setiap rupiah yang dipakai oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membeli barang milik, itu artinya menjadi asetnya Pemprov kan. Kalau aset itu milik Pemprov, artinya itu tidak boleh dipindah tangankan," kata Gembong beberapa waktu lalu.