Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung.
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kami akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Baca Juga: Tak Mau Cengeng, Sandiaga Buat Inovasi Baru untuk Kampanye
Sementara dalam kasus ini, musikus asal Kota Surabaya ini dijerat UU ITE dengam ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya diadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.
Saat berada di dalam Hotel Majapahit, Dhani menyempatkan membuat video yang kemudian diunggah ke Facebook miliknya. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan