Suara.com - Ahmad Dhani, musikus sekaligus Caleg Partai Gerindra, bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pekan depan.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, Ahmad Dhani rencananya bakal diperiksa pada hari Kamis minggu depan, tanggal 25 Oktober 2018.
"Pekan depan tanggal 25 Oktober 2018, kami akan layangkan surat panggilan pada yang bersangkutan,” jelas Frans Barung, Kamis (18/10).
Ia berharap, pentolan grup band Dewa asal Surabaya tersebut mau menuruti permintaan polisi guna diperiksa sebagai terdakwa.
Baca Juga: Tak Mau Cengeng, Sandiaga Buat Inovasi Baru untuk Kampanye
Namun, kalau Ahmad Dhani bersikap sebaliknya, yakni tak mengindahkan surat pemanggilan sebagai tersangka itu, polisi akan menggunakan sikap tegas.
"Jika tidak diindahkan, ada kemungkinan kami akan jemput paksa," jelasnya.
Selain itu, kata Frans Barung, sementara ini polisi belum melakukan pencekalan Ahmad Dhani bepergian ke luar negeri.
"Belum, kami belum melayangkan surat pencekalan, dan kami juga belum berkoordinasi dengan pihak-pihak lain," jelasnya.
Namun, tambah Barung, agenda terdekat adalah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka Ahmad Dhani untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemerana nama baik.