Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 20:08 WIB
Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Polisi: Bisa Ditahan
Ahmad Dhani. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penahanan musikus sekaligus Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo, yang resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, tinggal menunggu waktu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, Ahmad Dhani bisa langsung ditahan langsung maupun tidak.

"Jadi ada dua alasan, bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas dua tahun dan bisa tidak ditahan selama proses penyidikan bila tersangka kooperatif," jelasnya, Kamis (18/10/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Sulsel tersebut menambahkan, dalam proses penyidikan, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka pada pekan depan.

Baca Juga: Meski Menang, Pelatih Uni Emirat Arab Juga Keluhkan Rumput SUGBK

"Pekan depan tanggal 25 Oktober 2018, kami akan layangkan surat panggilan pada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu terancam denda sampai Rp 1 miliar setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dijerat memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Selain itu Ahmad Dhani juga dijerat dengan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.

Berikut isi pasalnya:

Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga: Anies Heran Peluru dari Lapangan Tembak Bisa Nyasar ke Gedung DPR

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebut setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI