Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding ikut mengomentari status baru musikus sekaligus Caleg dari Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo. Ahmad Dhani yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Terkait itu, Karding menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat suami dari Mulan Jameela kepada pihak kepolisian.
"Saya kira biar saja itu menjadi kewenangan polisi, proses berjalan, proses hukum berjalan," ujar Karding kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Karding mengatakan kubu Jokowi - Ma'ruf tak ingin mencampuri urusan hukum, yang merupakan ranah kepolisian. Ia berharap proses penegakkan hukum independen dan tidak tidak diintervensi siapapun.
Baca Juga: Hamil di Usia 37, Meghan Markle Diprediksi Punya Anak yang Cerdas
"Standing politik kami jelas bahwa polisi biar bekerja profesional biar mengusut itu secara transparan. Sehingga proses penegakkan hukum tidak tercampuri oleh kita, mereka tetap independen mereka tetap melakukan penyidikan tanpa tekanan tanpa dorongan dari kita," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim atas kasus pencemerana nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung.
Dalam waktu dekat, Barung mengatakan polisi akan melayngkan surat pemanggilan ke Ahmad Dhani. Namun, Barung belum menjelaskan kapan waktu pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 Vs Taiwan U-19
"Kami akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.Dalam kasus ini, musikus asal Kota Surabaya ini dijerat UU ITE dengam ancaman hukuman empat tahun penjara.