Ditahan KPK, Bupati Neneng Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan

Kamis, 18 Oktober 2018 | 17:03 WIB
Ditahan KPK, Bupati Neneng Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin langsung ditahan KPK, setelah keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sebagai tersangka suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ternyata dalam kondisi hamil saat ditangkap dan ditahan oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (15/10/2018) malam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat pemeriksaan awal tim dokter KPK, Neneng tak melaporkan kehamilannya.

Namun, setelah tim dokter kembali melakukan konfirmasi kepada tersangka kasus suap proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, tersebut, diketahui ia hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Ketika ada kunjungan dokter, ditanyakan apa benar dalam kondisi hamil. Dia jawab iya, sekitar tiga atau empat bulan," kata Febri, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Jelang Timnas Indonesia U-19 vs Taiwan, SUGBK Masih Sepi Suporter

Febri menambahkan, tim dokter nantinya memperhatikan kondisi kehamilanpolitikus Partai Golkar tersebut.

Tim Dokter juga akan melakulan pengecekan rutin setiap satu minggu. Namun, untuk proses penegakan hukum terhadap Neneng, akan tetap diteruskan oleh KPK.

"Prosesnya tetap berjalan, kalau ada keluhan-keluhan sakit tentu saja sama seperti tersangka-tersangka lain dalam proses penahanan," ujar Febri.

Febri berharap Neneng bersikap kooperatis saat hamil, yakni dengan memberikan informasi rutin terkait kehamilan agar tetap terkontrol oleh tim dokter.

"Kalau tetap menyampaikan informasi secara benar, tentu saja kondisi fisik atau psikis mesti dalam kondisi baik. Tapi kalau memang ada problem dalam kesehatan, silakan disampaikan kepada dokter," tutup Febri.

Baca Juga: Mayangsari Duet Bareng Khirani, 4 Artis Ini Baper

KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI