Truk Sampah Ditahan, DPRD Minta DKI Jaga Komitmen Baik ke Bekasi

Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:37 WIB
Truk Sampah Ditahan, DPRD Minta DKI Jaga Komitmen Baik ke Bekasi
TPST Bantargebang [suara.com/Yunita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga komitmen baik dengan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dikarenakan Pemprov DKI masih meminjam lahan Pemkot Bekasi untuk tempat pembuangan sampah warga Jakarta.

Dengan hubungan yang baik, semua kebijakan bersama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi, kata Iman, tidak akan ada yang terganggu. Sehingga kasus puluhan truk sampah milik DKI Jakarta ditahan Pemkot bekasi saat hendak membuang sampah ke Bantargebang.

"Pemprov DKI jaga hubungan baik dong, komitmen harus dijalankan kalau memang sudah komit. Nggak boleh Pemprov DKI main tahan-tahan gitu saja kayak kita baru kenal gitu," kata Iman saat dihubungi Suara.com, Kamis (18/10/2018).

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter untuk pengolahan sampah. Sebelum ITF dibangun, Pemprov DKI tidak memiliki lahan untuk mengelola sampah yang dihasilkan sekitar 7.000 ton per hari.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Farhat Abbas Doakan Ahmad Dhani Dilindungi Allah

"Saat ini belum ada opsi lain selain Bantargrbang, tapi kan kita lagi bangun ITF. Nunggu sampai ITF jadi ya jaga hubungan yang baik," ungkap Iman.

Sebelumnya, sejumlah anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan puluhan truk sampah milik DKI Jakarta yang melintas di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kecamatan Bekasi Selatan.

Truk yang masih membawa sampah dari Jakarta Timur menuju Bantargebang via Jalan Ahmad Yani itu distop petugas Dishub dan diberhentikan di bahu Jalan Jendral Sudirman depan Hutan Kota Bekasi.

"Ini adalah 'warning' bagi Pemprov DKI Jakarta bahwa kesepakatan bersama kedua daerah harus dijalankan. Sudah ada 16 truk sampah DKI yang kita stop dan diamankan oleh petugas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, pihaknya melakukan tindakan tersebut karena belum ada kejelasan mengenai perjanjian kerja sama dengan DKI terkait pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Baca Juga: Dianggap Cukup, Ratna Sarumpaet Tak Lagi Diperiksa Polisi

Menurut dia, ada kewajiban DKI di Bantargebang karena memanfaatkan lahan di sana sebagai penampungan sampah hingga 7.000 ton per hari. Kewajiban di sana sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh DKI dalam bentuk kompensasi kepada warga terdampak berupa uang tunai, dan pembangunan infrastuktur sampai kepada pemulihan lingkungan.

"Ada kewajiban DKI sebagai kemitraan, nah ini yang tidak berjalan pada tahun ini," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI