Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara milik Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
"Untuk kasus Ratna, kami sedang melengkapi berkas tersebut. Artinya melengkapi itu ada penyusunan resume, satu persatu keterangan ahli, tersangka, saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).
Selama proses pelengkapan berkas itu, polisi tak lagi meminta keterangan Ratna Sarumpaet dan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Alasannya, proses pemeriksaan Ratna Sarumpaet tak lagi dilakukan, karena keterangan perempuan berusia 70 tahun itu sudah dianggap cukup.
"Keterangan Ratna cukup dari penyidik sementara itu," kata dia.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut dia, polisi kini sedang menelaah keterangan yang sudah disampaikan para saksi untuk dimasukan dalam berkas perkara milik Ratna Sarumpaet. Bila berkas perkara sudah dianggap lengkap, polisi akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan segera kirim ke kejaksaan," kata dia.
Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.
Polisi resmi menahan Ratna setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi meringkus Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Idiot, Ini Kata GP Ansor