Suara.com - Sekretaris Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur Abid Umar Faruq, mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang secara cepat memproses kasus yang melibatkan musikus sekaligus Caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
Apresisi tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan pentolan grup band Dewa itu sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja polisi yang secara cepat memproses kasus Ahmad Dhani hingga penetapan tersangka," ujar Abid Umar saat dihubungi Suara.com melalui ponselnya, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan tsebagai ersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Usai Menikah Siri, Steffy Burase Pergi ke Turki Bareng Irwandi
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera menjelaskan, Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengambil langkah tersebut setelah adanya cukup bukti.
"Sudah ada alat bukti kuat, sehingga kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," tegas Barung, Kamis (18/10/2018).
Selanjutnya, tambah Barung, polisi akan melayangkan surat panggilan untuk memeriksa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.
"Kami akan melayangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terangnya.
Sementara dalam kasus ini, musikus asal Kota Surabaya tersebut dijerat UU ITE dengam ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Sudirman Said Sebut Orang Baik Tak Punya Tempat di Pertamina
Sebelumnya, Ahmad Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.