33 Narapidana Jadi Mahasiswa Kampus Kehidupan Fakultas Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 15:59 WIB
33 Narapidana Jadi Mahasiswa Kampus Kehidupan Fakultas Hukum
Menkumham Yasonna H Laoly di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 33 narapidana atau napi seluruh Indonesia mengikuti program pendidikan Strata Satu (S1) Fakultas Hukum, yang digelar melalui program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang.

Para napi dari berbagai macam kasus ini nantinya akan dididik oleh dosen Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.

"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly usai peresmian di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin 8 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tuding Polisi Tak Paham

Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

"Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, para narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan tidak hanya akan menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.

"Besar harapan mereka dapat aktif dalam organisasi bantuan hukum pro-bono sehingga dapat menjadi penasihat hukum atau kuasa hukum bagi saudara-saudara mereka yang saat ini tidak berkesempatan mengikuti kuliah di Kampus Kehidupan," jelas Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menuturkan, dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa dan tiga orang kuliah secara swadaya. Mereka akan mengikuti pendidikan selayaknya mahasiswa di perguruan tinggi.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tuding Polisi Tak Paham

"Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan Pembebasan Bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di kampus UNIS," papar Sri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI