Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan

Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:46 WIB
Dirut PT. Samantaka Ungkap Pertemuan Dengan Eni di Persidangan
Direktur Utama PT. Samantaka Batubara, Rudi Abdul Malik Herlambang menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/10/2018). (Suara.com/ Wely Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, Kotjo didakwakan Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.

Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolar AS. Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI