Polisi Sarankan Lapangan Tembak Senayan Ditutup Sementara

Kamis, 18 Oktober 2018 | 14:26 WIB
Polisi Sarankan Lapangan Tembak Senayan Ditutup Sementara
Anggota Staff Ahli Partai Gerindra saat memperlihatkan kaca yang pecah akibat peluru nyasar di lantai 16 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyarankan pelatihan menembak di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, ditiadakan untuk sementara. Ini dikarenakan ditemukan peluru nyasar ke Gedung DPR.

"Iya cuma Senin saja dibuka, setelah itu dilarang untuk digunakan," kata Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polri Kombes Ulung Kanjaya saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Ulung mengatakan saran tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Nantinya, kata Ulung, saran itu juga akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPR RI. 

"Pokoknya nanti Kapolri bilang sama DPR bilang buka ya buka," kata Ulung.

Baca Juga: Cerita Masa Lalu Rini Puspitawati Usai Kecelakaan di Sarangan

Meski kegiatan menembak di Lapangan Tembak, Senayan tetap dibuka, polisi menyarankan agar fasilitas dan pembangunan di lokasi pelatihan menembak itu harus benar-benar direvenovasi. Hal ini, kata Ulung untuk mengantisipasi tidak ada lagi peluru yang menyasar ke tempat lain. 

"Bukanya juga harus dalam keadaan yang aman itu harus diubah supaya nggak ada peluru nyasar lagi. Harus diperbaiki. Jadi kalau ada peluru yang ke atas tetap di ruangan itu," tandasnya. 

Sebelumnya, polisi menyebutkan ada enam kali tembakan yang mengarah ke beberapa ruangan anggota DPR. Kejadian itu bersamaan dengan adanya latihan menembak yang dilakukan dua pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan berinisial IAW dan RMY di Lapangan Tembak, Senayan pada Senin (15/10). Namun, polisi baru menemukan lima proyektil peluru dari enam lubang bekas tembakan yang terdapat di beberapa ruangan anggota dewan. 

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan IAW dan RMY sebagai tersangka. Keduanta diijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI