Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:35 WIB
Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi
Insiden bendera Cina di HUT Kulon Progo. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.

Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.

Kontributor : Abdus Somad

Baca Juga: Insurance Day Incar Milenial Agar Sadar Asuransi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI