KIPP Tolak Usulan Saksi Parpol di Pemilu Dibayar APBN

Kamis, 18 Oktober 2018 | 12:37 WIB
KIPP Tolak Usulan Saksi Parpol di Pemilu Dibayar APBN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti Rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan pihaknya menolak usulan agar saksi partai politik dalam pemilu dibiayai melalui anggaran negara (APBN).

"KIPP menolak pembiayaan saksi parpol dari APBN," katanya di Jakarta, Kamis.

Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak ada aturan kewajiban negara membiayai saksi dari parpol. Yang ada diatur dalam pasal 351 saksi dilatih oleh Bawaslu.

"Jadi negara hanya memberi palatihan agar saksi parpol memiliki pemahaman tentang proses di TPS," katanya.

Baca Juga: Batal Lawan Persela, Persija Alihkan Fokus ke Persipura

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Selasa (16/10/2018), sejumlah anggota DPR mengusulkan dana saksi parpol untuk Pemilu 2019 dibiayai APBN.

Usulan tersebut menyebutkan, dana saksi dibutuhkan untuk memastikan adanya saksi masing-masing parpol sehingga pemilu yang jujur adil dapat tercipta. Sebab, dalam pengalaman pilkada, ada parpol-parpol yang tidak ada saksinya di TPS, sehingga dinilai rawan penyelewengan suara.

Meski sempat mengemuka dalam rapat kerja tersebut, namun hal itu belum menjadi salah satu keputusan dalam kesimpulan rapat kerja tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI