Suara.com - Pelaku pemerkosaan gadis belia korban gempa Palu, SH (7) ternyata tidak tercatat dalam catatan sipil kependudukan. Pemerkosa itu, MI (14) warga ilegal di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Makassar, Andi Tenri Palallo mengatakan pemerkosa MI saat ini juga dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Makassar, mengingat usianya juga masih di bawah umur dewasa.
Menurut Tenri, berdasarkan hasil pemeriksaan panjang kepolisian maupun pihaknya, tidak ditemukan satupun catatan sipil yang merekam kependudukan MI.
Hanya diketahui pelaku merupakan warga Jalan Antik, Pondok Asri, Kelurahan Bakung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dia tinggal bersama kakeknya.
Baca Juga: Bocah Korban Gempa Palu Diperkosa 3 Pemuda di Makassar
Bukan itu saja, MI diketahui sebagai anak putus sekolah yang tidak dapat membaca dan menulis.
"Ada beberapa masalah sosial yang didapatkan dari salah satu pelaku. Dia merupakan anak di bawah umur. Selain itu, dari semua fakta yang didapatkan pelaku tidak memiliki identitas dan buta huruf," kata Tenri.
Sementara itu, korban pencabulan saat ini telah dirawat dan ditempatkan di rumah aman P2TP2A Kota Makassar. Untuk menjalani proses pengembalian kondisi trauma.
Kata Tenri, kekinian ini kondisi SH sudah membaik. Namun trauma akibat gempa lebih lama dirasakan korban ketimbang pencabulan yang dialaminya baru-baru ini.
"Kalau diajak pulang, dia tidak mau, menangis karena dia kira akan pulang ke Palu," jelas Tenri.
Baca Juga: Medina Dihukum Penjara 244 Tahun karena Perkosa Bayinya
Kontributor : Lirzam Wahid