Steffy Burase Pernah Disebut Istri Siri Gubernur Aceh

Kamis, 18 Oktober 2018 | 10:41 WIB
Steffy Burase Pernah Disebut Istri Siri Gubernur Aceh
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang model, Fenny Steffy Burase sempat disebut sebagai istri siri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hanya saja Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy Burase.

Pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10/2018), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy Burase dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.

Kamis (18/10/2018) hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Steffy Burase dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Provinsi Aceh. Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sedianya KPK memanggil Steffy Burase pada Jumat (5/10/2018). Namun Steffy Burase tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Model Steffy Burase Diperiksa KPK soal Korupsi Gubernur Aceh

Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Steffy Burase juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy Burase, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Acehe 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Baca Juga: Model Steffy Burase Dicecar KPK 12 Jam dalam Kasus Gubernur Aceh

DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI