Suara.com - Model Fenny Steffy Burase diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 Provinsi Aceh.
Steffy dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (IY).
"Hari ini, diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sedianya, KPK memanggil Steffy Burase pada Jumat (5/10), namun Steffy tidak hadir dengan alasan sakit. Steffy Burase merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Baca Juga: Kasus Meikarta, Rumah CEO Lippo Group James Riady Digeledah KPK
Steffy Burase juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy Burase, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diiketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy Burase dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Namun, Irwandi membantah telah menikah siri dengan Steffy Burase.
"Hampir tetapi tidak jadi," ucap Irwandi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10).
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Untuk Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: KPK Tak Soal Pembangunan Meikarta Tetap Dilakukan
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Acehe 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.