Suara.com - Untuk generasi tahun 60 dan 70-an, teh Sariwangi pasti tidak asing. Tapi di era milenial ini, Sariwangi pailit. Hakim yang memutuskan Sariwangi pailit, Selasa (16/10/2018) lalu di meja persidangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sariwangi merupakan teh celup pertama di Indonesia.
Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.
Hakim menilai Sariwangi lalai menjalankan kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sariwangi punya tagihan utang Rp 1,05 triliun. Sariwangi pailit memiliki utang kepada Bank ICBC Indonesia sebesar 20 juta dolar AS.
Baca Juga: Minum Teh Celup Berkawat Strapler, Awas Bahaya Ini Mengincar!
Akhirnya, Sariwangi pailit
Berikut perjalanan bisnis Sariwangi:
1962, Perusahaan didirikan oleh Johan Alexander Supit
1972, Kantong teh pertama diluncurkan dan nama "Celup" diperkenalkan oleh para pendiri
1973, Peluncuran resmi Sariwangi
Baca Juga: Bakteri Kotak Teh Celup di Kantor 17 Kali Melebihi Toilet
1985, Divisi manufaktur mulai mengekspor produk dikemas selesai merek di seluruh dunia dipesan dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Timur Tengah, Rusia dan baru-baru ini Malaysia