Menteri LHK: Kawasan Konservasi Bernilai Ekologis Sosial

Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:33 WIB
Menteri LHK: Kawasan Konservasi Bernilai Ekologis Sosial
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), di Jakarta, Jumat (17/10/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hutan mempunyai nilai strategis sebagai sumber plasma nutfah, yang kaya keanekaragaman hayati. Selain itu, hutan juga merupakan sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial, sekaligus komponen penting dalam perubahan iklim.

Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan arahan penting terkait pendekatan penanganan kawasan konservasi, sebagai benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati.

“Kawasan konservasi bernilai ekologis sosial dan ekonomi; kawasan konservasi menstimulir pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi; kawasan konservasi mengatasi problema sosial masyarakat; kawasan konservasi mendorong kesejahteraan masyarakat; dan kawasan konservasi penopang utama dalam menjaga fungsi alam," jelas Siti, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), di Jakarta, Jumat (17/10/2018).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), di Jakarta, Jumat (17/10/2018). (Dok: KLHK)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), di Jakarta, Jumat (17/10/2018). (Dok: KLHK)

Pengelolaan keanekaragaman hayati, pada dasarnya mencakup tiga kepentingan besar, yaitu ekologi, ekonomi dan sosial. Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, semua komponen harus melakukan upaya-upaya sistematis yang secara garis besarnya dikelompokkan menjadi: (1) preservasi ekosistem dan habitat alami; (2) konservasi spesies dan genetik; (3) pengembangan keekonomian pemanfaatan jasa-jasa ekosistem; serta (4) perlindungan kawasan konservasi, ekosistem alami lainnya (ekosistem esensial dan high conservation value forest), keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman sumberdaya genetik.

Baca Juga: Polri Apresiasi Kinerja Penegakan Hukum KLHK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI