Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi pemilik atau CEO Lippo Group, James Riady. Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Rabu (17/10/2018) malam, hingga Kamis (18/10/2018) pagi ini. Selain rumah probadi James Riady, KPK juga menggeledah Apartemen Trivium Terrace.
"Tim melanjutkan kegiatan tersebut di rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018) pagi.
Menurut Febri, tim KPK juga bergerak menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Malam-malam Geledah Rumah Billy Sindoro
"Sampai pagi ini tim penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," ungkap Febri.
Untuk sementara ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen penting diduga terkait perizinan proyek Meikarta yang merupakan anak usaha Lippo Group kepada sejumlah petinggi Pemkab Bekasi. Selain itu, ada juga bukti catatan keuangan yang turut disita. Kemudian ada juga barang bukti elektronik seperti komputer yang juga diamankan KPK.
"Jadi, total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang, hingga pagi ini, di 10 lokasi di Tanggerang dan Bekasi," sebut Febri.
Dalam kasus dugaan suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Berkas
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Dan diketahui Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.