Suara.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan DS, ibu balita berinisial BIB (2,5) yang tewas dianiaya seorang pemuda di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di mana DS diketahui sengaja membiarkan penganiayaan yang dilakukan Gian Navarra Gunawan (28) terhadap anaknya.
"Ibu korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan, si ibu korban mengetahui penganiayaan itu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Agah Sonjaya, Rabu (17/10/2018).
Menurut Agah, penetapan itu telah sesuai berdasarkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Perilindungan Anak.
Baca Juga: Bahasa Indonesia Masuk Kurikulum Universitas di Eropa
"Orang yang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak, dapat diancam dengan hukuman yang sama dengan pelaku kekerasan. Kita kategorikan si ibu mengetahui, namun membiarkan," katanya menjelaskan.
Saat ini, DS sudah diamankan polisi di Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus penganiayaan terhadap anak ini.
Seperti diketahui, balita berusia 2,5 tahun berinisial BIB tewas setelah dianiaya oleh kekasih ibunya bernama Gian Navarra Gunawan (28) di daerah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Secara sadis, pelaku mencubit, memukul hingga mencekoki korban dengan cabai semalaman hingga meninggal dunia. Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan itu untuk mendidik korban agar kuat.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: 1 Tahun Kepemimpinan Anies, Djarot: Jangan Lama Menjomblo