Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan rumah susun sewa (rusunawa) kepada warga miskin setelah bayar cicilan selama 20 tahun menyalahi aturan. Pasalnya, rusunawa itu merupakan aset Pemprov DKI yang tidak boleh dipindah tangankan kepada warga.
Gembong mengatakan, lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI menggunakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sudah menjadi aset Pemprov DKI. Semua aset yang dimiliki oleh Pemprov tidak boleh dipindah tangankan kepada warga.
"Setiap rupiah yang dipakai oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membeli barang milik, itu artinya menjadi asetnya Pemprov kan. Kalau aset itu milik Pemprov, artinya itu tidak boleh dipindah tangankan," terang Gembong saat dihubungi, Rabu (17/10/2018).
Gembong menjelaskan, ketentuan aset milik daerah yang tidak boleh dipindah tangankan itu tertuang dalam undang undang mengenai pengelolaan aset. Langkah yang diambil oleh Anies untuk menyerahkan aset kepada warga ketika warga itu telah melakukan pembayaran selama 20 tahun, dinilai Gembong tidak tepat.
Baca Juga: Leonard Tupamahu: Borneo Siap Hentikan Keperkasaan PSM
"Persoalannya apakah mekanisme penyerahan ke pihak ketiga setelah 20 tahun itu bisa dibenarkan oleh perundangan itu, kan enggak ada. Aturan kita, yang namanya aset itu tidak boleh dipindah tangankan!" tegas Gembong.
Sebelumnya, Anies Baswedan memang menjanjikan warga Jakarta miskin dengan penghasilan rendah bisa memiliki rumah sendiri. Namun, mereka diwajibkan untuk membayar cicilan rumah susun sewa (rusunawa) selama 20 tahun terlebih dahulu, baru kemudian bisa memiliki rumah tersebut.