Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Rabu (17/10/2018) malam. Kali ini, rumah pribadi milik Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang digeledah.
"Saat ini tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2018).
Menurut Informasi yang terhimpun, rumah pribadi Billy yang digeledah terletak di Jalan Taman Golf nomor 55 Tangerang, Banten.
Hingga kekinian, belum diketahui apakah ada yang sudah disita oleh penyidik KPK dari rumah Billy Sindoro.
Baca Juga: Gomez Sambut Positif Laga Kandang Persib Digelar di Bali
Untuk diketahui, sejak Rabu pagi hingga malam, KPK telah melakukan lima tempat penggeledahan. Kelimananya ialah rumah pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; kantor Bupati Bekasi; kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi; Kantor PT Lippo Karawaci di Menara Matahari, Kota Tangerang; dan, rumah pribadi Billy Sindoro.
Selain Neneng dan Billy, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka lainnya yakni konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Berkas