Suap Meikarta, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Berkas

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 17 Oktober 2018 | 21:53 WIB
Suap Meikarta, KPK Sita 2 Koper dan Sekardus Berkas
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ruangan kerja PT Lippo Grup yang berada di Gedung Matahari 2, Jalan Boulevard Palm Raya No 7, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (17/10/2018). [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ruangan kerja PT Lippo Group yang berada di Gedung Matahari 2, Jalan Boulevard Palm Raya No 7, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Rabu (17/10/2018).

Pantauan Suara.com, sejumlah barang bukti yang dibawa yakni empat kantung plastik berwana putih, satu koper berukuran sedang berwarna hitam, satu koper berukuran sedang berwarna merah dan satu kardus berisikan berkas ataupun dokumen.

Puluhan  petugas KPK yang didampingi ketat pihak kepolisian ini telah melakukan penggeledahan kurang lebih selama enam jam, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB hingga keluar gedung dan membawa sejumlah barang bukti.

Saat keluar dari gedung, petugas yang menggunakan enam kendaraan roda empat dengan plat nomor UYM ini bergegas meninggalkan gedung menuju Gedung KPK, untuk penyerahan barang bukti atas kasus suap perizinan Meikarta.

Baca Juga: Yakin Suaminya Sudah Mati, Istri Bunuh Diri Bersama Anak

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap izin Meikarta ini, KPK telah menjerat 9 orang tersangka. Dua di antaranya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee fase pertama yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI