Selain Kode Tina Toon, Ada Juga Kode Babe di Suap Meikarta

Rabu, 17 Oktober 2018 | 21:20 WIB
Selain Kode Tina Toon, Ada Juga Kode Babe di Suap Meikarta
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menemukan kode-kode terkait pemberian suap izin proyek pembangunan Meikarta yang dilakukan para tersangka dari pihak perusahaan Lippo Group kepada para unsur pejabat Kabupaten Bekasi. Kode barunya adalah Babe.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menduga kode 'Babe' tersebut memiliki peranan untuk pemberi suap yakni dari perusahaan Lippo Group.

"Kami menemukan kode baru dalam proses pengurusan izin Meikarta (kode) Babe," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

"Belum bisa kami sampaikan mengacu pada siapa, Namun kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi," kata Febri.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Izin Proyek Meikarta dari 4 Tempat Penggeledahan

Meski begitu, Febri belum menyebut kode 'Babe' ditujukan untuk siapa dalam peranannya terkait suap izin proyek Meikarta.

"Tentu akan ditelusuri lebih lanjut, kode itu mengarah pada siapa dan peranannya apa," tutup Febri

Sebelumnya, Kata Tina Toon, dijadikan sandi untuk suap proyek Meikarta oleh petinggi Lippo Grup kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) periode 2017-2022. Suap itu terkait perizinan.

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyebut kata Sandi tersebut, digunakan untuk menyamarkan segala transaksi yang dilakukan oleh Neneng bersama para rekan -rekannya tersebut.

‎"Jadi, teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi. Itu ada 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018) malam.

Baca Juga: Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet

Adapun KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI