Suara.com - Penahanan dua dari sembilan tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi telah dititipkan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dua tersangka kasus suap itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas menyampaikan, polisi menerima penitipan tersangka, Selasa (16/10/2018).
"Iya betul (dititipkan di rutan Polda) sejak kemarin malam ya," kata Barnabas saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, alasan Billy dan Neneng dititipkan ke rutan Polda karena ruang tahanan KPK sudah penuh.
Baca Juga: Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet
"Ya karena rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerja sama yang baik dengan KPK," terangnya.
Barnabas menjelaskan jika penahanan keduanya dilakukan secara terpisah. Selama ditahan, Billy harus meringkuk bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya dia (Billy) satu sel sama tahanan KPK juga. Ada titipan sebelumnya. Ada enam orang sama dia," kata dia.
Sedangkan Neneng kini harus berbaur dengan lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.
"Lima sama dia (Neneng). Tapi ini dia satu sel sama tahanan (pidana) umum. Digabung sama tahanan lain juga," ucap Barnabas.
Baca Juga: Suap Meikarta, Rumah Dinas Bupati Bekasi Ikut Digeledah KPK
Terkait penitipan tahanan ini, Barnabas menegaskan polisi tidak perlakuan khusus terhadap tahanan titipan KPK. Menu hidangan yang disajikan kepada Billy dan Neneng juga sama dengan yang dimakan tahanan di Polda.
"Persis sama, nggak ada bedanya (dengan tahanan lain)," ujarnya.
Lebih lanjut, Barnabas menjelaskan penitipan kedua tersangka ini akan dilakukan selama KPK melakukan proses penyidikan kasus suap tersebut.
"Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya aja," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka terkait suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Adapun tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dalam kasus ini, Neneng bersama anak buahnya duga menerima suap miliaran rupiah dari petinggi Lippo Group untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.