"Persis sama, nggak ada bedanya (dengan tahanan lain)," ujarnya.
Lebih lanjut, Barnabas menjelaskan penitipan kedua tersangka ini akan dilakukan selama KPK melakukan proses penyidikan kasus suap tersebut.
"Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya aja," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka terkait suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Baca Juga: Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet
Adapun tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dalam kasus ini, Neneng bersama anak buahnya duga menerima suap miliaran rupiah dari petinggi Lippo Group untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.