Anies Belum Tahu 16 Truk Sampah Jakarta Ditolak Masuk Bekasi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 20:00 WIB
Anies Belum Tahu 16 Truk Sampah Jakarta Ditolak Masuk Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan belum tahu 16 truk sampah milik Pemprov DKI yang dilarang masuk Kota Bekasi. Anies akan melakukan pengecekan terkait penolakan truk sampah itu.

Sebelumnya, truk-truk itu dihentikan saat sedang membawa sampah-sampah menuju Bantargebang. Anies sudah menerima informasi mengenai penghentian sejumlah armada pembawa sampah milik ibu kota. Anies akan mengecek lebih lanjut mengenai kronologi lebih lanjut terkait penghentian truk sampah di Kota Bekasi.

"Kabarnya begitu, saya akan cek dulu," kata Anies saat ditemui di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (17/10/2018).

Siang tadi, sejumlah anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan puluhan truk sampah milik DKI Jakarta yang melintas di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kecamatan Bekasi Selatan. Truk yang masih berisi sampah dari arah Jakarta Timur menuju Bantargebang via Jalan Ahmad Yani itu distop petugas Dishub dan diberhentikan di bahu Jalan Jenderal Sudirman depan Hutan Kota Bekasi.

Baca Juga: Gara - gara Truk Sampah, Hubungan Jakarta dan Bekasi Memanas

"Ini adalah 'warning' bagi Pemprov DKI Jakarta bahwa kesepakatan bersama kedua daerah harus dijalankan. Hari ini sudah ada 16 truk sampah DKI yang kita stop dan diamankan oleh petugas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut karena belum ada kejelasan mengenai perjanjian kerja sama dengan DKI terkait pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Menurut dia, ada kewajiban DKI di Bantargebang karena memanfaatkan lahan di sana sebagai penampungan sampah hingga 7.000 ton per hari. Kewajiban di sana sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh DKI dalam bentuk kompensasi kepada warga terdampak berupa uang tunai, dan pembangunan infrastuktur sampai kepada pemulihan lingkungan.

"Ada kewajiban DKI sebagai kemitraan, nah ini yang tidak berjalan pada tahun ini," kata dia.

Baca Juga: Duh! 16 Truk Sampah Pemprov DKI Bodong Lewat Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI