Sejak Era Ahok, 12 Janji Jakarta untuk Bantargebang Tak Terpenuhi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:26 WIB
Sejak Era Ahok, 12 Janji Jakarta untuk Bantargebang Tak Terpenuhi
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Selasa (3/11/2015).[suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta dituding tidak menepati janji-janji untuk masyarakat terdampak pembuangan sampah Ibu Kota di Bantargebang, Bekasi. Bahkan gara-gara sampah Jakarta, keadaan lingkungan di sana semakin buruk.

Sejumlah warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi yang berdekatan dengan TPST menilai penanganan sampah secara swadaya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di lingkungan mereka semakin memburuk. Hal itu terjadi sejak tahun 2016, saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Sejak diambil alih pengelolaannya oleh DKI Jakarta pada 2016, masih ada 12 janji DKI kepada warga yang hingga kini belum terpenuhi," kata warga Kampung Cikiwul RT05/RW04, Kelurahan Cikiwul, Bantargebang, Wandi (49), Rabu (17/10/2018).

Ke-12 janji tersebut di antaranya penyediaan membran untuk kebutuhan covering landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan Analisa Dampak Lingkungan TPST Bantargebang, membangun buffer zone atau penghijauan di TPST Bantargebang.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Bantargebang, 1 Tewas Mengenaskan

Selanjutnya, memperbaiki saluran air lindi di TPST Bantargebang, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 Km, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, embuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional.

Wendi mengatakan, warga setempat telah berniat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada akhir Oktober 2018 untuk menagih janji tersebut.

Pihaknya akan menyertakan sejumlah dokumen dan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecek persoalan itu.

Ke-12 poin kesepakatan itu merupakan janji pengelola TPST sejak diambil alih dari pihak swasta pada Juli 2016 yang tidak dilaksanakan dengan baik.

"Pemaparan itu disampaikan saat masa transisi pengelolaan TPST dari pihak swasta ke DKI pada 2016 lalu," katanya.

Baca Juga: Warga Bekasi Terdampak Air Sampah Bantargebang, Ini Solusi DKI

Menurut dia, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang justru mengalami kemunduran sejak ditinggal oleh pihak swasta PT Godang Tua Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI