Suara.com - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi yang menjadi tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta telah dititipkan KPK ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (17/10/2018).
Meski hanya menjadi tahanan titipan, Neneng harus berbaur dengan banyak tahanan kasus lain di Polda Metro Jaya, termasuk dengan tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet.
"Ya mau tidak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka satu sel, kumpul di situ," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas kepada Suara.com, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, ruang sel Neneng dan Ratna hanya terpisahkan oleh tembok. Keduanya meringkuk di sel tahanan khusus perempuan.
Baca Juga: Robby Purba Lihat Ibunda Roro Fitria di Ruangan Dingin dan Sepi
"(Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," kata dia.
Namun, Barnabas tak merinci berapa luas sel yang dihuni Neneng dan Ratna. Dia hanya memastikan kapastitas dari masing-masing sel itu bisa untuk 10 tahanan.
"Sel di Polda itu cukup luas ya. Jadi untuk kapasitas 10 orang juga muat sih. Luasnya sih saya tidak tahu persis ya. Tapi lega dan panjang ruangannya," kata dia.
Selain Neneng, KPK juga menitipkan penahanan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ke rutan Polda Metro Jaya. Billy meringkuk bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di kepolisian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka terkait suap perizinan proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Baca Juga: Postur RAPBN 2019 Telah Disetujui DPR, Ini Rinciannya
Adapun tersangka dari pihak swasta yakni Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.