Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menggeledah sejumlah ruangan di Gedung Matahari 2, Jalan Boulevard Palm Raya No 7, Kelapa Dua, Tangerang, Rabu, (17/10/2018). Wartawan dilarang mendekat ke lokasi.
Pantauan Suara.com, tampak aktifitas sejumlah penyidik KPK di ground floor gedung yang merupakan markas para pejabat Lippo Group. Dengan menggenakan masker penutup wajah dan rompi berwarna coklat yang merupakan ciri khas penyidik KPK, mereka terlihat bersliweran dibalik pintu kaca.
Di tembok depan pintu kaca itu, terpampang plat metal bertuliskan Lippo Karawaci.
Sejumlah polisi berseragam lengkap juga terlihat berjaga di depan pintu kaca di ujung koridor itu.
Baca Juga: Suap Meikarta, Rumah Dinas Bupati Bekasi Ikut Digeledah KPK
Bahkan awak media yang berusaha mendekati pintu masuk utama sempat dihardik oleh petugas keamanan gedung.
"Maaf mas, jangan ambil gambar di sini," kata seorang petugas keamanan gedung Lippo bernama Agus.
Saat ditanya sudah berapa lama tim KPK berada didalam gedung. Agus enggan menjawab dan hanya menunjukkan muka masam.
"Nggak tahu, tolong jangan di sini mas," kata Agus dengan wajah geram.
KPK telah menetapkan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca Juga: Suap Meikarta Bupati Bekasi, KPK Geledah Dinas Perizinan Bekasi
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Anggy Muda