Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mempersilakan para peserta Pemilu 2019 memasang alat peraga kampanye dalam bentuk video yang ditayangkan melalui videotron.
Wahyu menyebutkan, reklame video termasuk salah satu alat peraga kampanye yang boleh dipakai secara pribadi oleh peserta pemilu tanpa difasilitasi KPU.
"APK salah satunya videotron. Prinsipnya, peserta pemilu memang diperbolehkan membuat APK secara mandiri selain yang difasilitasi KPU," ungkap Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Wahyu mengatakan, KPU juga membolehkan calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan videotron sebagai penunjang dalam berkampanye. Hanya, lokasi pemasangan videotron tersebut harus mendapat izin pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Telkomsel Gelar Liga Esport Berhadiah Rp 3 Miliar
"Kami mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemerintah daerah setempat. Kami sudah menyebarkan petunjuk teknisnya,” tukasnya.
Wahyu menambahkan, jika pemasangan APK berada di lokasi yang tidak sesuai aturan, maka hal tersebut bisa dikatakan pelanggaran kampanye.
"APK tidak berdiri sendiri. Pemasangan APK harus sesuai aturan pemda masing-masing. Misalnya APK-nya benar, tapi dipasang di tempat yang tidak diizinkan, itu pelanggaran kampanye juga. Bisa saja penggunaan APK-nya benar pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," tutur Wahyu.
Terkait kasus penggunaan videotron sebagai bahan kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin, Wahyu mengatakan KPU menyerahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk menindak.
"Iya benar. Bisa jadi di DKI pemasangannya salah. Tergantung Bawaslu setempat penindakannya Bagaimana," pungkas Wahyu.
Baca Juga: Suap Meikarta, Rumah Dinas Bupati Bekasi Ikut Digeledah KPK