Suara.com - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mendalami penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. KPK kini tengah menggeledah rumah dinas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penindakan juga tengah menggeledah sejumlah kantor pejabat kabupaten Bekasi dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi, Rabu (17/10/2018). Menurut Febri penggeledahan dilakukan untuk terus mencari perkembangan penyidikan dalam kasus suap proyek Meikarta.
"Iya (masih berlangsung penggeledahan) di Kantor Dinas PTSP dan rumah Bupati," kata Febri dikonformasi, Rabu (17/10/2018).
Febri juga belum mengkonfirmasi terkait apakah ada sejumlah penyitaan catatan penting atau dokumen terkait Meikarta dalam penggeledahan yang dilakukan di dua tempat kantor dinas Kabupaten Bekasi tersebut.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK, Pembahasan APBD Macet
Untuk diketahui, siang tadi KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor PT. Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Kota Tanggerang. Namun Febri juga belum mengkonfirmasi apakah ada sejumlah dokumen atau catatan penting yang disita.
Adapun KPK telah menetapkan tersangka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. Duit suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ adalaah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Luhut Buka Suara Soal Suap Bupati Bekasi di Perizinan Meikarta
Sedangkan penerima, yakni NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31/1999 yang telah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.