PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi

Rabu, 17 Oktober 2018 | 17:33 WIB
PSI Ungkap Anies Baswedan Tipu-tipu Penghentian Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6). [Antara/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apakah sudah ada yang sadar tipu-tipu Anies soal reklamasi ini? Ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang mengecam keras tindakan Gubernur Anies yang mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 yang mengesahkan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terdiri dari banyak elemen, yang meliputi LBH Jakarta, Walhi, BEM FHUI, KNT, KIARA, KNTI, dan ICEL. (Sumber)

Jadi bohong besar kalau Anies disebut menghentikan reklamasi Jakarta, karena dari rencana 17 pulau reklamasi, Anies melanjutkan 4 pulau lainnya. 4 pulau itu: 3 pulau milik Kapuk Naga (Pulau C dan D) dan Agung Podomoro (Pulau G) serta 1 lagi milik Pelindo (Pulau N).

Baca Juga: 4 Manfaat Super Buah Alpukat Bagi Kesehatan Tubuh

Begitulah saudara-saudara, strategi tipu-tipu Gabener Anies soal reklamasi.

Mohamad Guntur Romli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI