Gara - gara Truk Sampah, Hubungan Jakarta dan Bekasi Memanas

Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:59 WIB
Gara - gara Truk Sampah, Hubungan Jakarta dan Bekasi Memanas
TPST Bantargebang [suara.com/Yunita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hubungan Jakarta dan Kota Bekasi memanas. Pemerintah Kota Bekasi memberikan peringatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait ketidakjelasan kerja sama kemitraan daerah tahun 2018 dengan melarang truk sampah dari Jakarta melintas ke Bantargebang mulai Rabu (17/10/2018) siang.

Siang tadi, sejumlah anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan puluhan truk sampah milik DKI Jakarta yang melintas di Jalan Raya Jendral Sudirman, Kecamatan Bekasi Selatan. Truk yang masih berisi sampah dari arah Jakarta Timur menuju Bantargebang via Jalan Ahmad Yani itu distop petugas Dishub dan diberhentikan di bahu Jalan Jendral Sudirman depan Hutan Kota Bekasi.

"Ini adalah 'warning' bagi Pemprov DKI Jakarta bahwa kesepakatan bersama kedua daerah harus dijalankan. Hari ini sudah ada 16 truk sampah DKI yang kita stop dan diamankan oleh petugas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Bekasi, Rabu siang.

Petugas pun memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut kelaikan kendaraan terhadap belasan truk sampah DKI itu. Dikatakan Yayan, penghentian ini karena belum adanya kejelasan terkait perjanjian kerja sama kemitraaan antara dua daerah tersebut.

Baca Juga: Duh! 16 Truk Sampah Pemprov DKI Bodong Lewat Bekasi

"Kita ada perjanjian kerja sama kemitraan dengan DKI. Dari 41 item perjanjian, banyak yang belum dipenuhi kewajibannya. Kita ingin mempertanyakan dan kejelasan DKI bagimana tengtang MoU itu," katanya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, membenarkan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut karena belum ada kejelasan mengenai perjanjian kerja sama dengan DKI terkait pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Kita kan dengan DKI itu sudah ada perjanjian kerja sama, kami memberikan yang terbaik kepada DKI," katanya.

Menurut dia, ada kewajiban DKI di Bantargebang karena memanfaatkan lahan di sana sebagai penampungan sampah hingga 7.000 ton per hari. Kewajiban di sana sifatnya wajib dan harus dilakukan oleh DKI dalam bentuk kompensasi kepada warga terdampak berupa uang tunai, dan pembangunan infrastuktur sampai kepada pemulihan lingkungan.

"Ada kewajiban DKI sebagai kemitraan, nah ini yang tidak berjalan pada tahun ini," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bekasi akan Evaluasi Jam Operasional Truk Sampah DKI

Rahmat menambahkan, seluruh masyarakat di Bantargebang meminta agar TPST Bantargebang ditutup jika dalam posisi penanganan sampah masih seperti sekarang ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI