Tak Kapok, Wanita Ini Lakukan Lagi Penipuan Senilai Rp 55 Miliar

Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:34 WIB
Tak Kapok, Wanita Ini Lakukan Lagi Penipuan Senilai Rp 55 Miliar
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018). (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Konsekuensi hukumnya ya kita kenakan pasal penipuan penggelapan dan juga UU pasar modal. Nah penipuan penggelapan ancaman diatas 5 tahun. Oleh karena itu tetap ditahan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI