Fayakhun Diongkosi Rp 12 Miliar untuk Jadi Petinggi Golkar

Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:33 WIB
Fayakhun Diongkosi Rp 12 Miliar untuk Jadi Petinggi Golkar
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ternyata uang 1 persen itu berasal dari Fahmi Darmawansyah untuk uang muka pengurusan anggaran di Bakamla yang total anggarannya berjumlah Rp1,2 triliun.

"Erwin kemudian mengaitkan itu dengan kepentingan bisnisnya, awalnya tidak ada kaitan ke saya, awalnya Erwin bantu saya untuk politik, kebetulan dia kaitkan dengan bisnisnya," tambah Fayakhun.

Dari jumlah Rp 12 miliar itu sebanyak 500 ribu dolar Singapura diberikan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

"Saya hanya ketemu Pak Nov, saya katakan 'Ketua, saya mau bantu-bantu untuk rapimnas, beliau hanya tanya dua pertanyaan: berapa? saya jawab 500 ribu dolar Singapura, dan kasih ke mana? saya jawab lewat Irvanto. Kemudian saya minta Agus kasih ke Irvanto dan Agus mengatakan sudah diberikan. Irvanto tanya ke saya 'Mas ini uang apa?' Saya katakan itu untuk Pak Novanto," kata Fayakhun.

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Dapat Sanksi dari Golkar

Fayakhun saat itu sudah terpilih menjadi Ketua DPP Partai Golkar Jakarta dari tadinya hanya menjabat sebagai wakil sekjen.

Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima fee dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Presiden PKS, Golkar Angkat Isu Kesejahteraan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI