Neneng Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Eka Jadi Plt Bupati Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Oktober 2018 | 15:06 WIB
Neneng Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Eka Jadi Plt Bupati Bekasi
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penugasan itu secara resmi disampaikan Kemendagri kepada Pemprov Jawa Barat melalui surat 131.32/8551/SJ tertanggal 16 Oktober 2018.

Dalam surat itu disampaikan: berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan Sdri. Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 Oktober 2018 atas dugaan penerimaan suap Perizinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dengan hormat disampaikan hal-hal berikut:

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 65 Ayat 3 kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas. Kemudian berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 huruf c, wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Dan pada Pasal 91 Ayat 2 huruf b ditegaskan, gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kabupaten kota.

Baca Juga: 4 Pemain Berbahaya di Piala Asia U-19 Versi FIFA, Tak Ada Egy

"Untuk kelancaran pemyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi agar saudara memerintahkan Sdr. Eka Supria Atmaja untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan," tulis Mendagri dalam suratnya itu.

Untuk diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin resmi menjadi tersangka dan ditahan KPK. Ia diduga menerima suap atau gratifiksi miliaran rupiah terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah anak buah Neneng Hasanah Yasin serta dari pihak Lippo Group yang merupakan induk dari usaha proyek Meikarta.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Lagi, Sidang Kampanye Videotron Jokowi Ditunda, Kenapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI